Berita Terbaru


Thursday, 19 August 2010
Ingin Bekerja ke Luar Negeri ??? Pahami Beberapa Hal Agar Anda Berhasil / More...
Thursday, 19 August 2010
PROGRAM MAGANG KE JEPANG KEMENNAKERTRANS R.I. DIREKTORAT JENDERAL More...
Thursday, 12 August 2010
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN BURSA KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR) PROVINSI BALI More...
Tuesday, 18 May 2010
SEKSI PERLUASAN KERJA undefinedPengembangan Teknologi Padat Karya ( TPK) TPK More...
Tuesday, 18 May 2010
SEKSI USAHA MANDIRI DAN TENAGA KERJA SEKTOR INFORMAL ( UMTKSI ) Pembentukan More...
Tuesday, 18 May 2010
PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENEMPATAN DAN PERLUASAN KERJA SEKSI PENEMPATAN More...
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday83
mod_vvisit_counterYesterday383
mod_vvisit_counterThis week768
mod_vvisit_counterLast week2771
mod_vvisit_counterThis month2419
mod_vvisit_counterLast month13455
mod_vvisit_counterAll days77267

Menganggur No, Bekerja Yes ! Bingung Cari Pekerjaan...Klik Saja BursaKerjaBali.com !!!

Rincian Tugas Pokok Disnakertrans 2

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI BALI;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Bali
2.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
3.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.
5.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebur UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali.

BAB II

KEPALA DINAS

Pasal 2

Kepala Dinas mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana dan program kerja Dinas;
b.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
c.
Merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan adminsitrasi berdasarkan kewenangan;Merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan adminsitrasi berdasarkan kewenangan;
d.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan;
e.
Menilai prestasi kerja bawahan;
f.
Menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
g.
Melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum dan perizinan;
h.
Membina bawahan dalam pencapaian Program Dinas;
i.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
j.
Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis ;
k.
Melaksanakan system pengendalian intern;
l.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
We have 10 guests online