Berita Terbaru


Thursday, 19 August 2010
Ingin Bekerja ke Luar Negeri ??? Pahami Beberapa Hal Agar Anda Berhasil / More...
Thursday, 19 August 2010
PROGRAM MAGANG KE JEPANG KEMENNAKERTRANS R.I. DIREKTORAT JENDERAL More...
Thursday, 12 August 2010
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN BURSA KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR) PROVINSI BALI More...
Tuesday, 18 May 2010
SEKSI PERLUASAN KERJA undefinedPengembangan Teknologi Padat Karya ( TPK) TPK More...
Tuesday, 18 May 2010
SEKSI USAHA MANDIRI DAN TENAGA KERJA SEKTOR INFORMAL ( UMTKSI ) Pembentukan More...
Tuesday, 18 May 2010
PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENEMPATAN DAN PERLUASAN KERJA SEKSI PENEMPATAN More...
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday68
mod_vvisit_counterYesterday330
mod_vvisit_counterThis week2114
mod_vvisit_counterLast week2771
mod_vvisit_counterThis month3765
mod_vvisit_counterLast month13455
mod_vvisit_counterAll days78613

Menganggur No, Bekerja Yes ! Bingung Cari Pekerjaan...Klik Saja BursaKerjaBali.com !!!

Surat Ijin Pendirian Kantor Cabang (PPTKIS)

Surat Ijin Pendirian Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENEMPATAN DAN PERLUASAN KERJA

SEKSI PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Surat Ijin Pendirian Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : Per.09/Men/V/2009 tanggal 7 Mei 2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang PPTKIS

Permohonan secara tertulis diajukan kepada :

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali

Dengan melampirkan :
a. Coppy SIPPTKI yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk
b. Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk mendapatkan izin pembentukan Kantor
cabang
c. Surat keputusan Direksi tentang pengangkatan dan penempatan Kepala Cabang dan Karyawan
d. Struktur Organisasi
e. Copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, surat kepemilikan atau perjanjian sewa
/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun
f. Pas foto 4 X 6 Cm ( 3 lembar )

 
We have 7 guests online